Pada artikel ini kami akan menjelaskan tentang pandangan dan juga fatwa mengenai Islam Kejawen menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia). Apakah sebelumnya anda pernah mendengar istilah Islam Kejawen?
Islam kejawen sendiri merupakan sebuah tradisi keagamaan yang ada di Indonesia khususnya pulau Jawa. Tradisi ini merupakan bentuk kombinasi antara elemen agama Islam dengan tradisi masyarakat Jawa.
Terbentuknya Islam kejawen ini lantaran adanya proses Islamisasi yang ada di pulau Jawa yang terjadi pada abad ke 16. Dengan adanya Islamisasi ini, kemudian masyarakat Jawa mulai menganut agama Islam.
Akan tetapi, masyarakat Jawa ingin tetap menjaga tradisi budaya mereka hingga pada akhirnya terjadi integrasi antara kebudayaan dan agama Islam yang baru mereka anut.
Dalam ajaran Islam kejawen, seorang muslim tidak hanya dituntut untuk mengikuti dan mengamalkan ajaran agama Islam tetapi juga harus mengamalkan tradisi kebudayaan Jawa yang dianggap sakral dan suci.
Sebagai contoh, umat muslim Kejawen diharuskan untuk melakukan kunjungan ke makam para wali atau sufi (ziarah) untuk menghormati pemimpin spiritual mereka dalam tradisi kebudayaan Jawa.
Apa Definisi Dari Kejawen?
Kejawen merupakan sebuah kepercayaan yang juga dianggap sebagai agama yang biasa dianut oleh masyarakat Jawa, baik itu orang asli Jawa maupun suku pendatang yang sudah menetap di Jawa.
Secara etimologi istilah Kejawen berasal dari kata Jawa yang bersifat umum. Karena biasanya, bahasa yang dipakai sebagai pengantar ibadahnya menggunakan bahasa Jawa. Dalam konteks secara umum, Kejawen menjadi bagian dari agama lokal di Indonesia.
Sedangkan Kejawen dalam opini umum meliputi seni, budaya, tradisi, ritual, sikap dan juga filosofi orang-orang Jawa. Selain itu, Kejawen juga mempunyai arti spiritualistis suku Jawa.
Bagi penganut ajaran Kejawen, mereka tidak menganggap Kejawen sebagai sebuah agama dalam pengertian agama monoteistik seperti halnya Islam dan Kristen. Namun, mereka melihat Kejawen sebagai seperangkat cara pandang serta nilai-nilai yang diikuti oleh laku (mirip dengan kegiatan ibadah). Biasanya, ajaran Kejawen tidak terpaku pada aturan yang ketat dan lebih menekankan pada konsep keseimbangan.
Simbol-simbol “laku” biasanya berupa benda-benda yang diambil dari tradisi yang dianggap asli Jawa seperti keris, wayang, pembacaan mantera, penggunaan jenis bunga yang memiliki arti simbolik dan lainnya. Akibatnya, banyak orang penganut Kejawen yang mudah mengasosiasikan Kejawen dengan praktek klenik dan juga perdukunan.
Islam Kejawen merupakan sebuah tradisi yang kompleks yang menggambarkan tentang agama Islam yang diintegrasikan dengan kebudayaan Jawa dan menjadi bagian penting dari sejarah di Indonesia. Tetapi ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama tentang pandangan Islam Kejawen apakah sesuai dengan prinsip Islam menurut fatwa MUI?
Baca Juga :
- Sejarah Kekaisaran Byzantium dan Benteng Peradaban
- Mengetahui Spesifikasi Lokomotif Terbaru CC 206 Andalan PT KAI
- Cara Membuat Kerangka Makalah Yang Benar Untuk Penelitian
Islam Kejawen Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Apa itu MUI? MUI atau Majelis Ulama Indonesia merupakan sebuah lembaga yang tugasnya membuat fatwa atau pendapat tentang hukum Islam di Indonesia secara menyeluruh.
Dari pemaparan mengenai Islam Kejawen yang telah kami sampaikan, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang ajaran Kejawen menurut syariat Islam sebagai berikut:
- Pertama adalah Fatwa MUI No 2/III/1999 tentang Islam Kejawen, menyatakan bahwa Islam Kejawen merupakan tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Tradisi dalam Islam Kejawen seperti berziarah ke makam para Wali, menyembah benda-benda yang dianggap suci dan lainnya tidak sesuai dengan prinsip Islam.
- Fatwa MUI No 4/III/2004 tentang Aqidah Islam Kejawen, menyebutkan bahwa Aqidah (pemahaman tentang Ketuhanan) dalam Islam Kejawen tidak sesuai dengan ajaran Islam. Aqidah yang ada dalam ajaran Islam Kejawen terlalu terpengaruh oleh tradisi Jawa yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Fatwa MUI No 6/III/2004 tentang amalan-amalan dalam Islam Kejawen, MUI menjelaskan bahwa ajaran yang ada dalam Islam Kejawen seperti berziarah ke makan wali, menyembah benda-benda suci dan lainnya tidak sesuai dengan prinsip Islam. Pihak MUI menganggap jika amalan tersebut merupakan bentuk syirik (mempersekutukan Tuhan) yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Walau demikian, ternyata ada pula perbedaan dikalangan para ulama Indonesia tentang ajaran Islam Kejawen. Beberapa ulama menyatakan bahwa Islam Kejawen adalah sebuah tradisi yang tidak merugikan ajaran Islam. Sehingga, elemen-elemen budaya Jawa yang ada dalam ajaran Islam Kejawen tidak perlu dianggap sebagai tindakan mempersekutukan Tuhan (syirik).
Secara keseluruhan, pandangan Mejelis Ulama Indonesia tentang ajaran Islam Kejawen merupakan sebuah tradisi yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang tidak boleh diikuti oleh umat Muslim. Akan tetapi, pendapat ini juga tidak dipandang sebagai satu-satunya pendapat yang benar karena masih terdapat beberapa ulama lain yang memiliki pandangan berbeda tentang Islam Kejawen.
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai pandangan Islam Kejawen menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bisa kami sampaikan. Semoga saja ulasan kali ini bisa menjawab dan menambah pengetahuan kita bersama. Terima kasih.